Penyuluhan Hukum UU ITE di SMAN 9 Malang


SMita Acitya NAlar Wagadi

OUR VISION "Terwujudnya INSAN yang RELIGIUS, BerKARAKTER UNGGUL, BerBUDAYA LINGKUNGAN, dan BerDAYA SAING GLOBAL"

Penyuluhan Hukum UU ITE di SMAN 9 Malang

Jum`at, 26 Juli 2019 07:57:50 - oleh : admin

Kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang ITE di SMAN 9 Malang.

 

Sabtu, 20 Juli 2019

 



Bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, pada tanggal 20 Juli 2019 SMA Negeri 9 Malang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Undang-Undang ITE. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan bagi para siswa Smanawa tentang bagaimana berperilaku bijak dan tidak melanggar aturan-aturan yang ada dalam UU ITE, dan diikuti oleh siswa SMA Negeri 9 Malang dengan didampingi oleh Bapak Ibu Guru.

 

 

Maraknya fenomena penggunaan media sosial dan berkembang pesatnya teknologi informasi mau tidak mau harus diimbangi dengan filter yang kuat. Hal ini penting mengingat banyaknya pelanggaran yang baik secara sadar atau tidak dilakukan banyak pihak, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi.

Isu Hoax atau berita bohong saat ini menjadi sesuatu yang viral, Hoax menjadi sebuah hal yang menyesatkan bilamana berita tersebut sampai kepada publik tanpa ada rambu-rambu peringatan yang jelas.

Dalam materi yang dipaparkan dijelaskan bahwa muatan UU ITE, dimana salah satunya mengatur tentang tata cara bermedia sosial yang baik dan benar. Sedangkan pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah ujaran kebencian dan peyebaran berita bohong (hoax ), mengutip pernyataan dari Menteri Propaganda Nazi Jerman bahwa kebohongan yang dikampanyekan terus menerus dan sistematis akan berubah menjadi (seolah-olah) kebenaran. Dalam kegiatan ini juga diingatkan bahwa gara gara jari seseorang bisa terkena jerat pidana, seperti yg tercantum dalam psl 28 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah. Ujaran kebencian dan Hoax saat ini dikhawatirkan akan menggangu kerukunan masyarakat dan mengusik persatuan bangsa. Tujuan dari pembuat berita bohong tersebut adalah untuk membuat suasana menjadi kacau, masyarakat terpecah pelah hingga dapat dgn mudah diadu domba.


Penyuluh mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menjadi netizen yang cerdas agar tidak tersangkut hukum karena turut menyebarkan berita hoax dan membuat ujaran kebencian. Lakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan berita. Jika berita tersbut benar dan bermanfaat maka sebarkan, Jika sebaliknya sebaiknya tidak perlu dishare agar berita hoax tidak semakin menyebar. Sebagai penutup disampaikan pula bahwa masalah Ujaran kebencian dan Hoax tidak bisa hanya diatasi dengan jalur hukum, namun perlu diberikan edukasi mengenai hak kebebasan berbicara dan berpendapat agar masyarakat dapat membedakan antara hak yang dapat dinikmati dengan pelanggaran yang mungkin mereka lakukan.

Diharapkan para siswa Smanawa akan tahu dan mampu bertindak secara bijaksana dalam penggunaan sarana teknologi informasi. 


Bravo smanawa

 


kirim ke teman | versi cetak

Berita "Berita Terkini" Lainnya